Norma hukum dibuat dan disepakati untuk ditaati agar kebebasan yang dimiliki oleh manusia dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.Dengan begitu di dalam hukum hukum terkandung syarat: bersifat mengikat, memberikan kepastian, berlaku umum, dan sanksi yang tegas.
Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan produk hukum tentunya dihuni oleh pemikir, praktisi, pengamat, dan peneliti dalam kewenangan keilmuannya, bukan dipenuhi oleh pejabat lintas partai, apalagi mafia hukum. Norma hukum itu juga berjenjang sesuai perkembangan peradaban manusia. Ada norma kesusilaan/etika yang mengandung unsur kepatutan di muka umum, ada norma adai-istiadat yang menjadi tradisi turun-temurun, ada norma hukum alam yang cenderung mengikuti kewajaran, dan ada norma hukum tertulis yang setiap periode waktu akan ditambah, dikurangi, atau dimodifikasi oleh pemegang kebijakan ketatanegaraan formal.
Ketika pergeseran dan suksesi kekuasaan terjadi, ada banyak kepentingan dan pemikiran berkembang di masyarakat mulai kelas bawah--akar rumput--, kelas menengah--buruh-karyawan--, sampai kelas atas--elit politik, pengusaha, pemilik modal,dan industri--, termasuk teknologinya. Kelas bawah tidak akan banyak menjelajahi ranah hukum ketika hak-hak utamanya untuk hidup diberikan cukup ruang dan aturanyang mudah dimengerti serta tidak membebani waktu dan pajak yang harus ditanggungnya. Sengketa atas hak dan kewajiban ini sering mengalahkan masyarakat bawah yang tak mampu membeli keadilan.
Kelas menengah umumnya merupakan masyarakat berkemampuan daya beli pas-pasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dalam menghadapi tuntutan dan perkembangan zaman. Celakanya, mereka tidak mampu berbuat banyak melawan kapitalis dan persaingan pasar yang fluktuatif berdasarkan kurs mata uang asing. Membanjirnya produk luar negeri dengan regulasi kebijakan yang sangat mudah disiasati justru lebih menenggelamkan negeri ini pada ketergantungan modal asing dalam bentuk utang luar negeri yang semakin menggunung. Anak-anak negeri ini asyik bermain dengan aneka barang dan jasa yang tak selamanya dibutuhkan untuk hidup minimalnya. Payung Hukum menjadi benteng moral terakhir pemuja keadilan di mata hukum.
Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan produk hukum tentunya dihuni oleh pemikir, praktisi, pengamat, dan peneliti dalam kewenangan keilmuannya, bukan dipenuhi oleh pejabat lintas partai, apalagi mafia hukum. Norma hukum itu juga berjenjang sesuai perkembangan peradaban manusia. Ada norma kesusilaan/etika yang mengandung unsur kepatutan di muka umum, ada norma adai-istiadat yang menjadi tradisi turun-temurun, ada norma hukum alam yang cenderung mengikuti kewajaran, dan ada norma hukum tertulis yang setiap periode waktu akan ditambah, dikurangi, atau dimodifikasi oleh pemegang kebijakan ketatanegaraan formal.
Ketika pergeseran dan suksesi kekuasaan terjadi, ada banyak kepentingan dan pemikiran berkembang di masyarakat mulai kelas bawah--akar rumput--, kelas menengah--buruh-karyawan--, sampai kelas atas--elit politik, pengusaha, pemilik modal,dan industri--, termasuk teknologinya. Kelas bawah tidak akan banyak menjelajahi ranah hukum ketika hak-hak utamanya untuk hidup diberikan cukup ruang dan aturanyang mudah dimengerti serta tidak membebani waktu dan pajak yang harus ditanggungnya. Sengketa atas hak dan kewajiban ini sering mengalahkan masyarakat bawah yang tak mampu membeli keadilan.
Kelas menengah umumnya merupakan masyarakat berkemampuan daya beli pas-pasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dalam menghadapi tuntutan dan perkembangan zaman. Celakanya, mereka tidak mampu berbuat banyak melawan kapitalis dan persaingan pasar yang fluktuatif berdasarkan kurs mata uang asing. Membanjirnya produk luar negeri dengan regulasi kebijakan yang sangat mudah disiasati justru lebih menenggelamkan negeri ini pada ketergantungan modal asing dalam bentuk utang luar negeri yang semakin menggunung. Anak-anak negeri ini asyik bermain dengan aneka barang dan jasa yang tak selamanya dibutuhkan untuk hidup minimalnya. Payung Hukum menjadi benteng moral terakhir pemuja keadilan di mata hukum.
Komentar
Posting Komentar