Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

BERMAIN DENGAN HUKUM

Norma hukum dibuat dan disepakati untuk ditaati agar kebebasan yang dimiliki oleh manusia dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.Dengan begitu di dalam hukum hukum terkandung syarat: bersifat mengikat, memberikan kepastian, berlaku umum, dan sanksi yang tegas. Lembaga-lembaga yang berhubungan dengan produk hukum tentunya dihuni oleh pemikir, praktisi, pengamat, dan peneliti dalam kewenangan keilmuannya, bukan dipenuhi oleh pejabat lintas partai, apalagi mafia hukum. Norma hukum itu juga berjenjang sesuai perkembangan peradaban manusia. Ada norma kesusilaan/etika yang mengandung unsur kepatutan di muka umum, ada norma adai-istiadat yang menjadi tradisi turun-temurun, ada norma hukum alam yang cenderung mengikuti kewajaran, dan ada norma hukum tertulis yang setiap periode waktu akan ditambah, dikurangi, atau dimodifikasi oleh pemegang kebijakan ketatanegaraan formal. Ketika pergeseran dan suksesi kekuasaan terjadi, ada banyak kepentingan dan pemikiran berkembang di masyarakat mula